Donasikan bantuan Anda untuk Perkembangan Blog ini, yaitu :
dengan cara Memasang Iklan Anda di Blog ini.
Hubungi via email: (fgbpns_purbalingga@yahoo.co.id). Terima Kasih. :)

Image Slider By IT - FGBPNS Purbalingga Salah Satu Kegiatan FGBPNS Purbalingga Forum Guru Bukan PNS Purbalingga Salah Satu Kegiatan FGBPNS Purbalingga Salah Satu Kegiatan FGBPNS Purbalingga #htmlcaption

Rabu, 13 Februari 2013

Persyaratan MUTASI NUPTK

Persyaratan MUTASI NUPTK (dari DEPAG ke DIKNAS atau sebaliknya)

Berikut adalah persyaratan mutasi NUPTK bagi Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang berasal dari DIKNAS atau dari DEPAG :

  1. CD Database Dari DIKNAS (Menghubungi kantor DEPAG/DIKNAS terdekat);
  2. Surat Pengantar Permohonan Mutasi NUPTK dari Kantor DEPAG/DIKNAS;
  3. Print Out NUPTK (sekolah lama apabila mempunyai arsipnya atau lihat NUPTKBROWSER);
  4. Surat Pengantar Mutasi dari Sekolah Asal;
  5. Surat Keterangan Aktif dari sekolah baru;
  6. SK Pertama dan Terakhir Sekolah Lama;
  7. SK Pertama dan Terakhir Sekolah Baru (Satminkal);
  8. SK Pembagian Tugas Mengajar (beserta Jadwal Pelajaran);
  9. Foto Copy Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai (bila ada);
  10. Foto Copy KTP dan KK;
  11. Mengisi Format Instrumen Sekolah (download disini);
  12. Foto Copy NSM dan NPSN Sekolah baru.
Seluruh berkas disusun rapi dan dijilid dengan kertas kover warna KUNING.
(untuk menjaga keutuhan arsip, mohon saudara/i mempunyai arsip dari berkas ini)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar