Berikut adalah persyaratan mutasi NUPTK bagi Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang berasal dari DIKNAS atau dari DEPAG :
- CD Database Dari DIKNAS (Menghubungi kantor DEPAG/DIKNAS terdekat);
- Surat Pengantar Permohonan Mutasi NUPTK dari Kantor DEPAG/DIKNAS;
- Print Out NUPTK (sekolah lama apabila mempunyai arsipnya atau lihat NUPTKBROWSER);
- Surat Pengantar Mutasi dari Sekolah Asal;
- Surat Keterangan Aktif dari sekolah baru;
- SK Pertama dan Terakhir Sekolah Lama;
- SK Pertama dan Terakhir Sekolah Baru (Satminkal);
- SK Pembagian Tugas Mengajar (beserta Jadwal Pelajaran);
- Foto Copy Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai (bila ada);
- Foto Copy KTP dan KK;
- Mengisi Format Instrumen Sekolah (download disini);
- Foto Copy NSM dan NPSN Sekolah baru.
Seluruh berkas disusun rapi dan dijilid dengan kertas kover warna KUNING.
(untuk menjaga keutuhan arsip, mohon saudara/i mempunyai arsip dari berkas ini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar