Bagi Guru Non PNS yang sudah bersertifikasi, dimohon agar mengumpulkan berkas untuk validasi data penerimaan Tunjangan Profesi Guru DIKMEN.
Adapun berkas yang harus dikumpulkan, yaitu meliputi :
- Format Validasi (diambil di Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga);
- FC. Sertifikat Pendidik;
- FC. SK GTT (dari awal hingga sekarang);
- FC. SK GTY (dari awal hingga sekarang);
- FC. Pembagian Tugas Mengajar;
- FC. SK Inpassing (bila sudah ada);
- FC. Buku Tabungan (pada fotocopy-annya, Nomor Rekening dicetak ulang dengan Jenis Huruf TIMES NEW ROMAN; Cetak Tebal/Bold; Ukuran Huruf 14);
- Surat Keterangan / Surat Pernyataan dari Pihak Bank, bahwa rekening di bank tersebut masih aktif;
- FC. NPWP.
Seluruh berkas dilegalisir dan disusun rapi (menurut urutan di atas), kemudian dijilid dengan cover warna Kuning (format cover menyesuaikan dengan pengajuan-pengajuan terdahulu). Berkas digandakan Rangkap 2 (dua) dan masing-masing dijilid.
Berkas yang telah lengkap, dikumpulkan ke Bagian TENDIK DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PURBALINGGA paling lambat tanggal 25 Februari 2013.
Demikian info ini kami sampaikan, untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
(sumber : Tendik Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga - 20 Februari 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar